indoposonline.id – Menghadapi situasi Pandemi Covid-19, pemerintah salah satunya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengikuti perkembangan. Yakni terkait permasalahan sampah medis. Tergolong limbah B3 infeksius.
Dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 dari limbah infeksius tersebut, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020. Yakni tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3. Dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
“Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan Faslitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Yakni dalam melakukan penanganan tiga hal,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara Peringatan Puncak Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dari Jakarta, Senin (22/02/2021).
Penanganan tiga hal itu, yakni pertama, limbah infeksius yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga. Yang merupakan tempat isolasi mandiri. Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.