indoposonline.id – Akses menuju ke lokasi pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) ditutup. Jika melanggar akan dikenakan pindana.
“Segera kami kordinasikan ke Dinas Lingkungan Hidup, pekan depan agendanya kami siapkan,” kata Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Jumat (12/2/2021).
Dodo menambahkan, kordinasi dengan instansi lain agar tidak menimbulkan persoalan baru atas penutupan akses jalan ini. “Tapi kalau masih ada yang nekat membuang sampah, akan kami tindak pidana ringan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabupaten Bekasi, Abdur Ropiq mengatakan, aturan harus ditegakan untuk menindak pembuang sampah sembarangan.
“Kami serahkan ke Satpol PP untuk menegakan aturan yang sudah ada,” katanya.
Dia pun memahami sulitnya warga membuang sampah. Tapi kata dia, pihaknya akan mengarahkan agar tidak menimbulkan seperti persoalan di bantaran Kali CBL. “Harus kami arahkan,” katanya.
Seperti yang diketahui, jutaan kubik sampah menggnung di Tempat Pembuangan Sampah ilegal di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Cibitung, Kabupaten Bekasi. Tumpukan sampah itu terjadi sepanjang 4 kilometer. (put)