Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional
News

Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional

Redaksi
Redaksi Published 12 Feb 2021, 12:01
Share
4 Min Read
SHARE

indoposonline.id-Ahli hukum kemaritiman Dr. Chandra Motik SH, MSc, mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, menyebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh , perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional. Menurut dia perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.

“Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra Motik dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut,” Kamis, 11 Februari 2021.

Hadir dalam diskusi tersebut Prof. Ningrum Natasya Sirait (Pakar Hukum Persaingan Usaha) dan Prof. Senator Nur Bahagia (Pakar Rantai Suplay dan Logisik).

Menurut Chandra Motik, pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya. “Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.

Baca Juga

Kondisi cuaca pada sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan Botabek di pagi hari cerah. Foto: Capture Cloudy Sky Travel Agency
BMKG: Cuaca di Jakarta diprakirakan cerah hingga malam 
BMKG: Waspada Adanya Potensi Hujan Lebat, Karhutla hingga Polusi Udara di Sejumlah Wilayah Indonesia
Amanda Manopo bantah Terkait Kasus Judi Daring: Ini Salahpaham Semata!

Sementara Prof Ningrum Natasya Sirait, mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing.Untuk itulah industri maritime masih memerlukan perlundungan dari negara. “Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skillnya,” jelasnya.

Masuknya agen kapal yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional, seperti halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. “ Persaingan itu harus pada level yang sama , apple to apple,” kata Ningrum.

Dia menambahkan, kalau belum bisa bersaing, pasti akan diterobos dan dikuasai, dan bisanya setelah menguasai, industri maritime akan sulit. “Kita ini negara kepulauan, market kita besar sekali,” ujarnya.

Namun demikian dia juga tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Namun ada syarat, pemerintah harus punya road map yang jelas mensejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing. “Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy nya clear,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan pakar logistik dari ITB, Prof. Senator Nur Bahagia. Menurut dia, permasalahan utama dalam RPP adalah perusahaan keagenan menjadi seperti perusahaan kapal, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti pemasaran.

Padahal dalam peraturan yang dibuat sebelumnya adalah keagenan memiliki fungsi menjadi kepanjangan tangan dari kapal asing yang menjadi prinsipalnya. “ Seperti mengurus perijinan, bongkar muat, administrasi tidak ada unsur bisnisnya,” jelasnya.

Menurutnya, lantas dengan adanya fungsi keagenan yang diperluas sebenarnya mewakili kepentingan siapa, kepentingan asing atau kepentingan nasional yang dibela. “ Secara konstitusi sebenarnya kepentingan nasional yang harus dibela, dengan RPP apakah melindungi kepentingan nasional atau tidak,” jelasnya.

Setiap regulasi harus dibuat dampak analisisnya, jangan karena dburu waktu yang dipentingkan adalah penciptaan lapangan pekerjaan, kemudian kurang memperhatikan fungsi kedaulatan dan ekonomi kerakyatan. “Sehingga muncul RPP yang menurut saya tidak membela kepentingan kedaulatan negara dan ekonomi,” tuturnya.

Solusinya menurut ahli dari ITB ini adalah partnership, misalnya kapal asing bermitra dengan kapal Indonesia, sehingga kapal Indonesia bisa go internasional. “Karena kelemahan kita adalah networking, dengan partnership maka tidak akan saling mematikan,” pungkasnya. (msb/sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Transportasi laut
Redaksi 12 Feb 2021, 12:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ini Lima Langkah Strategis Pemerintah dan BI Jaga Inflasi 2021
Next Article Pembuang Sampah Liar di Kali CBL Terancam Pidana  
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Tragis, Remaja Pecandu Game Online Diduga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian Rusun Ujung Menteng di Cakung

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi, Polri Campus Creator Competition 2023 Dibuka
03 Oct 2023, 22:20
Ekonomi
TikTok Akan Hentikan Layanan Transaksi E-commerce pada 4 Oktober 2023
03 Oct 2023, 21:30
Nasional
Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat
04 Oct 2023, 12:30
Jakarta Raya
Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI Tekankan Kedisiplinan dan Jaga Integritas ASN
03 Oct 2023, 22:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?