Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional
News

Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional

Redaksi
Redaksi Published 12 Feb 2021, 12:01
Share
4 Min Read
Screenshot 20210212 115938
SHARE

indoposonline.id-Ahli hukum kemaritiman Dr. Chandra Motik SH, MSc, mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, menyebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh , perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional. Menurut dia perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.

“Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra Motik dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut,” Kamis, 11 Februari 2021.

Hadir dalam diskusi tersebut Prof. Ningrum Natasya Sirait (Pakar Hukum Persaingan Usaha) dan Prof. Senator Nur Bahagia (Pakar Rantai Suplay dan Logisik).

Menurut Chandra Motik, pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya. “Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.

Baca Juga

DPRD DKI Jakarta mendorong peningkatan kualitas layanan transportasi laut. Foto: DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Dorong Peningkatan Layanan Transportasi Laut
Bertemu Heru, Anggota Fraksi Demokrat Ngadu Sulitnya Transportasi Laut dan ATM
BNPT: Aktivitas Transportasi Laut Bisa Jadi Pintu Masuk Radikalisme
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Transportasi laut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210212 103602 Ini Lima Langkah Strategis Pemerintah dan BI Jaga Inflasi 2021
Next Article 20210204 150732 Pembuang Sampah Liar di Kali CBL Terancam Pidana  

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?