indoposonline.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi gerak cepat penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, korps adhyaksa itu, berani menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Sebetulnya, penyitaan itu sudah sesuai aturan, meski belum ada satu tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Kita patut apresiasi karena penyidik berani melakukan langkah awal dengan menetapkan delapan tersangka, kemudian disusul penyitaan aset,” tutur Boyamin saat dihubungi indoposonline.id, Sabtu (13/2/2021).
Sekadar informasi, Kejagung telah menyita aset milik dua dari delapan tersangka kasus tersebut bernilai cukup fantastis. Aset disita antara lain atas nama Direktur Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, berupa satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nopol B15TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge/Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 194 hektare (ha). Terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selebihnya, tanah seluas 33 ha terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Boyamin menduga aset sitaan dari tangan kedua tersangka itu belum bisa menutup jumlah kerugian negara. Kejagung pernah menyebut jumlah kerugian negara kasus Asabri mencapai Rp23,7 triliun. ”Karena jumlah aset sitaan masih kurang, mengingat jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,7 triliun,” imbau Boyamin. (ydh)