Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Iqbal
Iqbal Published 10 May 2026, 11:27
Share
2 Min Read
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera! Foto: Kemenkes
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara langsung memerintahkan revisi standar operasional internsip agar segera diterapkan mulai Mei 2026.

Dalam pertemuan daring dengan keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5), Menkes Budi menekankan bahwa perbaikan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keselamatan dan hak peserta internsip di masa mendatang.

“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” tegas Menkes Budi.

Baca Juga

menkes rs
Menkes Pastikan Rumah Sakit Tetap Siaga Tangani Darurat Saat Libur Lebaran 2026
Klaim Dipecat Menkes, Dokter Piprim Minta Maaf ke Pasien dan Peserta Didik
Pemerintah Ajak Masyarakat Tak Takut Periksa Gejala Penyakit Kusta

Revisi aturan tersebut mencakup empat poin utama perlindungan yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan wahana magang. Pertama, standardisasi jam kerja, dengan batas maksimal kerja peserta internsip diperketat menjadi 40 jam per minggu tanpa pengelompokan jam kerja yang dipadatkan atau istilahnya “dirapel”.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menkes, Regulasi Internship Kedokteran, Revisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mensos gus ipul Gus Ipul Pastikan Ada Perubahan Penerima Bansos
Next Article skind Inspiratif, 3 Mahasiswi ITB Buat Inovasi Kosmetik, Jadikan Make-up – Skincare Tahan Lama dan Anti Nyamuk dari Bahan Alami

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineNasional
Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?
10 May 2026, 09:25
Nasional
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
10 May 2026, 11:27
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?