Kedua, definisi peran, yang melarang keras peserta internsip menggantikan fungsi dokter organik. Peserta diwajibkan fokus pada proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif.
Ketiga, hak cuti peserta ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari dalam setahun. Durasi cuti maupun sakit tidak lagi memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah tercapai.
Keempat, evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang akan diselaraskan kembali dengan kondisi inflasi dan daya beli di masing-masing wilayah guna mencegah ketimpangan antarwahana.
Lebih lanjut, terkait tindak lanjut audit medis terhadap kasus dr. Myta, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil audit akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai kewenangan hukum yang berlaku terkait sanksi.
“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkas Menkes Budi.
