Selain itu, Kejagung juga menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 194 hektare (ha). Terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selebihnya, tanah seluas 33 ha terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Boyamin menduga aset sitaan dari tangan kedua tersangka itu belum bisa menutup jumlah kerugian negara. Kejagung pernah menyebut jumlah kerugian negara kasus Asabri mencapai Rp23,7 triliun. ”Karena jumlah aset sitaan masih kurang, mengingat jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,7 triliun,” imbau Boyamin. (ydh)