Diskusi bertema “Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan dalam Kacamata UU Cipta Kerja” digelar oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dengan menghadirkan beberapa narasumber.
Diskusi itu didorong akan nasib pekerja awak kapal perikanan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Pemenuhan hak-hak mereka seperti sistem pengupahan dan pemberlakuan masa kerja cenderung terabaikan. ”Sistem struktur semacam itu berbeda dengan perusahaan-perusahaan di darat yang memberlakukan masa kerja dan lain-lain memperhitungkan masa kerja,” ujar Nono Sumarsono dari Plan Indonesia.
Dia berharap, peluang UU Cipta Kerja dan UU lainnya bisa memberikan jawaban terhadap persoalan ini. ”Kami sangat berharap hadirnya pembicaraan narasumber yang kompeten serta pelaku usaha dan pekerja akan menghasilkan masukan berarti bagi sebagai bahan perbaikan upah awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di dalam negeri,”. (ydh)