Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan
EkonomiNasionalNews

Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan

Redaksi
Redaksi Published 17 Feb 2021, 19:04
Share
2 Min Read
DISKUSI - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya, Darmadi Aries dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021). YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

Diskusi bertema “Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan dalam Kacamata UU Cipta Kerja” digelar oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dengan menghadirkan beberapa narasumber. 

Diskusi itu didorong akan nasib pekerja awak kapal perikanan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Pemenuhan hak-hak mereka seperti sistem pengupahan dan pemberlakuan masa kerja cenderung terabaikan. ”Sistem struktur semacam itu berbeda dengan perusahaan-perusahaan di darat yang memberlakukan masa kerja dan lain-lain memperhitungkan masa kerja,” ujar Nono Sumarsono dari Plan Indonesia. 

Dia berharap, peluang UU Cipta Kerja dan UU lainnya bisa memberikan jawaban terhadap persoalan ini. ”Kami sangat berharap hadirnya pembicaraan narasumber yang kompeten serta pelaku usaha dan pekerja akan menghasilkan masukan berarti bagi sebagai bahan perbaikan upah awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di dalam negeri,”. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: awak kapal, kelautan dan perikanan, Mnteri KKP, pekerja, tangkapan ikan, upah layak
Redaksi 17 Feb 2021, 19:04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamendag Sasar IEU CEPA Sebagai Standar Keberterimaan Standar Produk Indonesia
Next Article Sasar IEU CEPA Sebagai Standar Keberterimaan Produk Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Olahraga
Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia
09 May 2025, 20:38
Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?