“Saya tahu industri pers, bagaikan sektor swasta yang lain, sedang menghadapi juga masalah perusahaannya. Masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Seperti tadi disampaikan Ketua Umum PWI,” ujar Jokowi.
Oleh karena itu, sambung Jokowi, pemerintah berusaha meringankan beban industri media. PPh 21 bagi awak media, telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemenang.
“Artinya pajak dibayar pemerintah, berlaku sampai Juni 2021,” katanya.
Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, pembebasan PPh 2 impor. Percepatan restitusi dan intensif.
“Ini juga berlaku sampai Juni 2021,” tandasnya. (dri)
