indoposonline.id – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, berinisial APH sebagai tersangka, Selasa (23/2). Sebelumnya korban Nindy telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, terpaut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma yang menuturkan bahwa APH berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Statusnya sudah tersangka,” tegas Jimmy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Penetapan tersangka terhadap APH tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021.
Sementara, korban Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan APH pada 19 Desember 2020 lalu. Berdasarkan laporan itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Nindy Ayunda selaku pelapor dan sejumlah saksi.
“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara,” tandas Jimmy.