“Kami 125 Kepala Kampung yang sah berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung ) No.357.K/TUN/2019 menuntut Kejati Papua segera gelar perkara penylewengan penggunaan dana desa tahun 2019 Puncak Jaya,”ungkap Mikael Wanena, koordinator demo.
Dia mengatakan kasus tersebut segera harus dituntaskan sehingga proses pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya dapat berjalan baik. “Masyarakat Puncak Jaya mendukung penuh Kejaksaan Papua mengungkap kasus Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya,”tulis masyarakat dalam poster mereka.
Seperti diketahui kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI).
Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800. Dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.
