Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Seharusnya Eks Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicegah ke Luar Negeri, Tapi..
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Seharusnya Eks Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicegah ke Luar Negeri, Tapi..
HeadlineNasionalNews

Seharusnya Eks Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicegah ke Luar Negeri, Tapi..

Redaksi
Redaksi Published 27 Feb 2021, 17:20
Share
2 Min Read
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaiman Saiman / istimewa
SHARE

Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Padahal, Agus pernah diperiksa dua kali sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMN tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengakui, dicegah atau tidaknya seorang saksi ke luar negeri memang merupakan kewenangan penyidik. Namun, karena sudah berstatus saksi, Agus dinilai sudah bisa dicegah ke luar negeri.

“Sepanjang sudah penyidikan, seorang saksi yang minimal sudah dipanggil dan ditetapkan, harusnya bisa dicegah ke luar negeri. Tidak harus tersangka yang bisa dicegah ke luar negeri,” jelas Boyamin saat berbincang dengan indoposonline.id, Sabtu (27/2/2021).

Agus Susanto pernah diperiksa dua kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agus kali pertama diperiksa oleh penyidik pada Selasa (26/1/2021). Selanjutnya, kembali diperiksa pada Kamis (25/2/2021).

Baca Juga

Vany andalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendampinginya selama pengobatan. (ist.)
Vany Lalui Operasi Mata Ikan Tanpa Hambatan Bersama JKN
DPR Soroti Eksploitasi Kerja Ojek Online
Wamenaker Siapkan Upaya Pemberantasan Calo Tenaga Kerja
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs, Eks Bos BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja
Redaksi 27 Feb 2021, 17:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mayat Mengambang Gegerkan Warga Cipulir
Next Article KAI Perluas Layanan Pemeriksaan GeNose C19 Stasiun

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Ekonomi
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
18 May 2025, 10:22
Nasional
Kembangkan Teknologi Nuklir, BRIN Gelar Kompetisi Global Hackatom Indonesia 2025
18 May 2025, 09:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?