Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Padahal, Agus pernah diperiksa dua kali sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMN tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengakui, dicegah atau tidaknya seorang saksi ke luar negeri memang merupakan kewenangan penyidik. Namun, karena sudah berstatus saksi, Agus dinilai sudah bisa dicegah ke luar negeri.
“Sepanjang sudah penyidikan, seorang saksi yang minimal sudah dipanggil dan ditetapkan, harusnya bisa dicegah ke luar negeri. Tidak harus tersangka yang bisa dicegah ke luar negeri,” jelas Boyamin saat berbincang dengan indoposonline.id, Sabtu (27/2/2021).
Agus Susanto pernah diperiksa dua kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agus kali pertama diperiksa oleh penyidik pada Selasa (26/1/2021). Selanjutnya, kembali diperiksa pada Kamis (25/2/2021).
Boyamin menduga belum dicegahnya saksi tersebut ke luar negeri lantaran ada kekhawatiran dari penyidik kalau kasus tersebut bisa ditangani lebih dari setahun.
“Mungkin penyidik khawatir perkaranya bisa ditangani lebih dari setahun. Kalau dicegah sekarang kan, masa pencegahannya bisa habis,”
“Karena berdasarkan aturan, saksi hanya bisa dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Kemudian bisa diperpanjang kembali pencegahannya selama enam bulan. Jadi maksimal hanya ada satu tahun pencegahan,” tukas Boyamin.
Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah belum bersedia memberikan tanggapan belum dicegahnya mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto ke luar negeri.(ydh)