IPOL.ID – Tim dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengunjungi sejumlah mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), salah satunya adalah RS Pluit, di Jakarta Utara. Kunjungan tersebut guna memastikan pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kecelakaan kerja mendapat layanan pemulihan dengan baik.
”Kabid pelayanan kami yaitu Pak Nandi yang memimpin tim kunjungan melaporkan jika semua pelayanan untuk pemulihan peserta kami di RS Pluit tidak ada kendala sedikit pun. Semua berjalan dengan baik sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Dalam kunjungan tersebut, tim sempat menyapa dan berdiskusi dengan pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan . ”Peserta kami merasa puas, tidak ada keluhan sama sekali terhadap layanan. Tentu saja kami mengapresiasi RS Pluit sebagai salah satu mitra PLKK kami yang selama ini memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta kami,” ungkap Tetty.
Menurut Tetty PLKK disediakan khusus peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mendapat hak manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saat mengalami kecelakaan kerja. Sejauh kepesertaan tidak ada masalah, maka pasien BPJS Ketenagakerjaan tinggal masuk dan menjalani seluruh proses pemulihan medis di PLKK.
”Seluruh kebutuhan medis peserta akan dipenuhi di PLKK ini yang nilainya unlimited yaitu tanpa ada batas biaya dan tanpa batas waktu sampai peserta sembuh dan sampai kembali bekerja,” ujar Tetty. Sebaliknya Tetty mengingatkan, layanan di PLKK akan bermasalah ketika status iuran peserta menunggak.
”Sistem di PLKK ini bekerja secara otomatis by system. Jika sistem melacak status iuran peserta menunggak atau bahkan status kepesertaan tidak aktif lagi maka sistem layanan di PLKK secara otomatis akan menolak,” ungkap Tetty. Kondisi menunggak ini menurut Tetty tentu akan sangat merugikan hak peserta. Karena perlindungan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya berlaku setiap saat dan di mana pun.
”Untuk itulah kami selalu memberikan edukasi ke perusahaan atau pun ke seluruh peserta agar tertib membayar iuran tepat bulan. Jangan sampai menunggak, itu sangat merugikan peserta,” cetus Tetty.
Sedangkan manfaat yang unlimited dari JKK tersebut bersifat keadilan sosial bagi seluruh peserta. ”Mulai dari peserta yang statusnya direktur perusahaan besar atau tukang ojek yang menjadi peserta kelompok informal atau bukan penerima upah (BPU) tetap mendapatkan layanan unlimited dan fasilitas yang sama dari Jaminan Kecelakaan Kerja,” sebut Tetty.
Menurut Tetty, pihaknya terus menyosialisasikan kepesertaan BPU ini dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC). Tujuannya agar program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pekerja informal.
”Untuk kelompok BPU ini peserta bisa memiliki mulai dua program perlindungan dasar. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.880 tiap bulan per orang,” sebut Tetty. (msb/dni)