Boyamin menduga belum dicegahnya saksi tersebut ke luar negeri lantaran ada kekhawatiran dari penyidik kalau kasus tersebut bisa ditangani lebih dari setahun.
“Mungkin penyidik khawatir perkaranya bisa ditangani lebih dari setahun. Kalau dicegah sekarang kan, masa pencegahannya bisa habis,”
“Karena berdasarkan aturan, saksi hanya bisa dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Kemudian bisa diperpanjang kembali pencegahannya selama enam bulan. Jadi maksimal hanya ada satu tahun pencegahan,” tukas Boyamin.
Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah belum bersedia memberikan tanggapan belum dicegahnya mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto ke luar negeri.(ydh)