Sengketa Pilkada Samosir Dinilai Janggal, Pakar Hukum Ingatkan MK Soal Urgensi Ambang Batas Gugatan
indoposonline.id – Direktur HICON Law & Policy Strategis Hifdzil Alim mengingatkan urgensi nilai ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hifdzil, banyak pihak yang mengabaikan acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat megajukan gugatan perselisisihan hasil pemilu ke MK. Bahkan tak jarang yang menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan.
“Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan”, ujar Hifdzil, Rabu (24/2/2021).
Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, untuk Pemilihan Gubernur menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu 2 persen dari suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah diatas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.