IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah, Selama (22/4/2025).
Diketahui, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk barang bukti elektronik (BBE).
“Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
“Barang bukti itu nantinya akan didalami lebih lanjut,” tambah Tessa.
KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/4/2025).
Penggeledahan itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Tercatat sebanyak delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3/2025).