IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ke Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
“Eksekusi sudah dilaksanakan di Lapas Sukamiskin oleh Jaksa Eksekutor hari ini jam 11.00 WIB,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada wartawan di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi barang rampasan hasil korupsi kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Barang rampasan tersebut berupa motor sport merk Ducati Scrambler dan satu unit mobil merk Baic.
Mungki mengatakan, aset milik Noel itu akan dilelang dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang.

