IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Pada Rabu (24/6/2026), KPK memanggil seorang saksi bernama Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK) selaku wiraswasta yang juga salah satu istri dari salah satu tersangka rasuah itu.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Sri merupaka istri dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono.
Sebelumnya, Sri juga pernah diperiksa bersama dua saksi lainnya yang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai, yakni Muhammad Firdaus dan Umar Khayam pada Senin (6/4/2026) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Sri dan dua saksi lainnya didalami soal aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum-oknum pejabat di Ditjen Bea Cukai. Hasil pemeriksaan tersebut juga untuk melengkapi berkas perkara tersangka korupsi tersebut.

