Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Para tersangka terdiri dari penerima suap dan pemberi suap.
Untuk penerima suap, tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.
Ketiga tersangka ini telah melalui tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Adapun satu penerima suap masih dalam tahap penyidikan yaitu eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sementara, tiga pemberi suap yang telah menjalani persidangan, yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. (Yudha Krastawan)

