IPOL.ID – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah terus menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal secara konsisten. Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6).
Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres sehingga langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.

