Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sertifikat elektronik Dinilai Lebih Efesien dan Cegah Sertifikat Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sertifikat elektronik Dinilai Lebih Efesien dan Cegah Sertifikat Palsu
News

Sertifikat elektronik Dinilai Lebih Efesien dan Cegah Sertifikat Palsu

Redaksi
Redaksi Published 03 Feb 2021, 15:22
Share
2 Min Read
Foto: Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id-Kabar baik datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Institusi pemerintah ini menerbitkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Pada peraturan tersebut sertifikat tanah akan diganti dalam bentuk elektronik. Salah satu dasar pembuatan kebijakan tersebut adalah untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB).

“Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers via zoom, kemarin.

Baca Juga

Duh Tega Banget, ABG Digilir puluhan Berandal di Sulteng
Marissya Icha: Dua orang sudah jadi tersangka Kasus Video Syur 47 Detik
Gebrak pulau Dewata, GIGI Puaskan Kerinduan Ribuan Penggemarnya

Dwi bilang terdapat dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti. Antara lain berkaitan dengan lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.

Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat.

Sertifikat elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Nantinya pembuatan sertifikat elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan.

“Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40,” terang Dwi.

Selain itu, sertifikat elektronik diyakini juga akan membantu kepastian hukum. Adanya sertifikat elektronik akan menghilangkan bentuk duplikasi dan sertifikat palsu yang selama ini ada.

Sertifikat elektronik hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki hak atau juga kepentingan. Kemanan data pun dipastikan oleh Kementerian ATR/BPN akan terjaga.

“Dengan adanya sertipikat elektronik ini tidak ada lagi yang namanya sertipikat aspal (asli tapi palsu),” jelasnya.

Kepastian data dalam sertifikat elektronik juga akan mengurangi jumlah sengketa lahan. Penyelenggaraan pertanahan secara elektronik dapat meningkatkan akses informasi publik atas pengelolaan pertanahan. (bus)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 03 Feb 2021, 15:22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bekasi Wilayah Paling Tak Disiplin Bermasker
Next Article Sinergi OJK HIPMI Dorong Pemulihan Ekonomi
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Hukum

Perdalam Suap Sekretaris MA, KPK Panggil Windy Idol Hingga Pihak BCA

HeadlinePolitik
Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 Memiliki Rasa “Beauty Pageant”
29 May 2023, 14:17
Hukum
Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jaksel Panas
29 May 2023, 16:45
Hukum
Nama Politisi Penguasa Diduga Muncul di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Natalius Pigai: Jika Terbukti Pantas Diekskomunikasi
29 May 2023, 17:25
HeadlineNasional
Denny Indrayana Ingatkan Putusan MK Tidak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi
29 May 2023, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?