IPOL.ID– Seorang perempuan berinisial IF alias Y (61) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, EMS (67), di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pria lain.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan keterangan dari sejumlah saksi,” kata Petrus, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan terhadap suaminya. Polisi menilai aksi tersebut telah dirancang sebelumnya dan bukan merupakan tindakan spontan.

