Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan penggunaan sertipikat elektronik bisa menghindari pemalsuan, tidak dapat disangkal, dan dipalsukan. ”Pada sertipikat elektronik kita berlakukan tanda tangan elektronik. Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” tegas Virgo.
Keamanan dapat dijamin karena, seluruh proses pengamanan informasi memakai teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data. Berarti data akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah. ”Untuk kerahasiaan sudah dilindungi pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian BSSN,” jelasnya.
Manfaat pemberlakuan sertipikat elektronik mendukung budaya paperless office era digital, pemeliharaan dan pengelolaan mudah, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital menjamin otentikasi data, integritas, dan antipenyangkalan sertipikat tanah.