indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Padahal, korps adhyaksa itu telah memeriksa puluhan saksi, termasuk menggeledah kantor BUMN. Itu usai penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Kondisi itu, berbeda dengan kasus pengelolaan investasi dan keuangan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Di mana, Kejagung telah menetapkan tersangka setelah menerbitkan Sprindik. Belum adanya penetapan tersangka dalam kasus BPJS TK karena penyidik minim alat bukti. ”Itu artinya kejaksaan belum mendapat dua alat bukti,” tutur Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, ketika dihubungi indoposonline, Sabtu (27/2).
Penyidik agak kesulitan mendapat bukti karena kasus tersebut terbilang rumit. Perlu kehati-hatian dalam menetapkan fakta hukum maupun alat bukti. ”Ya, rumit karena harus memetakan apakah ada peristiwa pidana dalam investasi BPJS TK. Siapa yang harus bertanggung jawab. Jadi, tidak gampang mengusutnya,” imbuh Fickar.