Hakim menyebut, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan pada Bareskrim Polri saja, seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu. Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, yang mana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Saudara akan mengubah alamat tersebut atau bagaimana, tentunya alamatnya sesuai dengan kantor Polda metro Jaya tersebut, tapi kalau yang dituju dua-duanya dicantumkan semua,” imbuh hakim lagi di ruang sidang.
Sidang ditunda pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Gugatan itu didaftarkan kubu Habib Rizieq Shihan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 kemarin dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya. (car)