Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terseret Impor Ilegal, Polisi Myanmar Tahan Suu Kyi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terseret Impor Ilegal, Polisi Myanmar Tahan Suu Kyi
HeadlineInternasional

Terseret Impor Ilegal, Polisi Myanmar Tahan Suu Kyi

Redaksi
Redaksi Published 03 Feb 2021, 22:45
Share
2 Min Read
EtPOGO4VEAICFmS
TAHAN - Polisi tahan Suu Kyi dengan tuduhan terlibat skandal impor ilegal. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Kepolisian Myanmar menahan penasihat negara Aung San Suu Kyi. Suu Kyi diduga mengimpor alat-alat komunikasi secara ilegal. Karena itu, Suu Kyi akan menjalani penahanan sampai 15 Februari 2021 mendatang.

Militer Myanmar mengambil alih pemerintahan secara paksa melalui kudeta pada Senin (1/2/2021) pagi. Tentara kemudian menangkap Suu Kyi dan Presiden Win Myint, sejumlah politisi dan aktivis. Kudeta militer itu mendapat kecaman Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara Barat.

Berdasar dokumen kepolisian ke pengadilan, Suu Kyi mengimpor alat komunikasi radio walkie-talkie. Alat komunikasi itu ditemukan polisi saat menggeledah rumah Suu Kyi di Ibu Kota Myanmar, Naypyitaw. Alat itu, diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin. ”Suu Kyi ditahan untuk keperluan interogasi, pengambilan bukti, dan proses pendampingan hukum setelah petugas menemui tersangka,” demikian pernyataan kepolisian seperti dilansir Reuters, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, dokumen lain menunjukkan polisi resmi menahan Presiden Win Myint. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Tata Kelola Bencana. Kepolisian, pemerintah, atau pengadilan belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait masalah itu.

Baca Juga

borgol kriminal penjara
Polres Bengkalis Amankan Pelaku TPPO, 3 WNI dan 1 WNA Asal Myanmar
Menang Lawan Myanmar, Timnas Indonesia U-22 Tetap Gagal ke Semifinal SEA Games 2025
Indra Sjafri Pastikan Timnas U-22 Tampil Lebih Menyerang Lawan Myanmar
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Darurat Militer, Kudeta Militer, Myanmar, Suu Kyi, Tokok Demokrasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article EtTeuIKVkAASWQA Kasus Infeksi Naik, Malaysia Perpanjang Pembatasan Sosial
Next Article WhatsApp Image 2021 02 03 at 21.14.38 Izin Liga, PT LIB Apresiasi Keputusan Polri 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
Jakarta Raya
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan
12 May 2026, 22:52
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?