indoposonline.id – Pemerintah resmi mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, UU ITE dinilai mengandung pasal karet. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim kajian. Melibatkan tiga kementerian dan lembaga pendukung. Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian RI (Polri).
”Presiden mengarahkan untuk mengkaji UU ITE. Karena sebagian masyarakat menilai perlu ada revisi atau kaji ulang sejumlah pasal bersifat karet,” tutur Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (22/2/2021).
Ada dua hal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pembentukan tim tersebut. Pertama, Presiden Jokowi minta membuat kriteria implementatif berlaku setara. ”Kalau itu sifat arahannya penerapan, supaya dibuat kriteria-kriteria implementatif bisa berlaku sama,” tegas Mahfud.
Kedua, Presiden Jokowi mengarahkan pembahas subtansi mengenai ada tidaknya pasal karet dalam UU ITE. Menyusul arahan itu, Mahfud memberi waktu selama 2-3 bulan tim pengkaji menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE. ”Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE itu ada di prolegnas tahun 2024, sehingga bisa dilakukan. Bahkan bisa dimasukkan istilah kumulatif terbuka. Kalu perlu cepat bisa didaftar kumulatif terbuka bisa tahun ini, tahun depan,” tambah Mahfud.