Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hati-hati Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dijerat Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Hati-hati Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dijerat Pidana
Tekno/Science

Hati-hati Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dijerat Pidana

Iqbal
Iqbal Published 02 Jan 2025, 22:26
Share
2 Min Read
Ilustrasi kriminal dipenjara
Ilustrasi kriminal dipenjara. Foto: rdne stock project / pexels
SHARE

IPOL.ID – Hati-hati menggunakan stiker dengan wajah orang lain di WhatsApp bakal berdampak pada konsekuensi hukum. Kamu bisa mendapatkan hukuman bui atau denda Rp2 miliar.

WhatsApp memiliki banyak fitur yang memanjakan penggunanya. Salah satu yang tengah booming belakangan ini adalah sticker WhatsApp. Dengan menggunakan stiker WhatsApp, maka seseorang bisa berbagi ekspresi tanpa perlu menggunkan emoticon yang tersedia.

Kamu bisa mengirim stiker hewan sedang marah, atau bahkan di beberapa kasus, pengguna WA menggunakan wajah orang lain sebagai stiker. Namun menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa menimbulkan masalah.

Indonesia memiliki undang-undang (UU) yang mengatur tentang privasi orang lain, termasuk wajah yang dijadikan stiker WhatsApp.

Baca Juga

bareskrim polri oke
Benarkah Ada Unsur Pidana dalam Kasus Dana Syariah Indonesia? Ini Penjelasan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Kaji Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dipidana
Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi

Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pidana, Stiker Wajah, UU ITE, whatsapp
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat memberi arahan dan pemaparan pada rapat koordinasi penanganan bencana hidrometeorologi di Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (2/1/2025). Foto: Ist Menko PMK dan Kepala BNPB Soroti Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terdampak Bencana
Next Article KAPAL FERRY BAE Monitoring Posko Nataru di Pelabuhan Bakauheni, Wamenhub: Arus Penyeberangan Jawa-Sumatera Aman dan Lancar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Nasional
Wamenkes Sebut CKG Bantu Driver Gojek Deteksi Penyakit Lebih Dini
21 May 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?