IPOL.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan dr. Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan status tersangka terhadap dr. Samira ditetapkan pada 12 Desember 2025.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi Manggala Yuda, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dr. Samira disangkakan melanggar Pasal 27A UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, kepolisian masih mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor dr. Richard Lee serta dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, pemanggilan tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026.
