Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi
Kriminal

Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi

Iqbal
Iqbal Published 24 Dec 2025, 22:49
Share
2 Min Read
Kasus dugaan pencemaran nama baik UU ITE, Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan dr. Samira alias Dokter Detektif sebagai tersangka. Foto: IG @dokterdetektifreal
Kasus dugaan pencemaran nama baik UU ITE, Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan dr. Samira alias Dokter Detektif sebagai tersangka. Foto: IG @dokterdetektifreal
SHARE

IPOL.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan dr. Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan status tersangka terhadap dr. Samira ditetapkan pada 12 Desember 2025.

“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi Manggala Yuda, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, dr. Samira disangkakan melanggar Pasal 27A UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, kepolisian masih mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca Juga

kapolda lampung
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Sempat Sombong Kebal Hukum Karena Jabatan Ortu
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor dr. Richard Lee serta dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, pemanggilan tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dokter Detektif, pencemaran nama baik, Tersangka, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bonnie Blue akhirnya ditangkap kepolisian Inggris setelah aksinya menyelipkan Bendera Merah Putih di celana memicu kecaman publik Indonesia. Foto: Tangkap layar IG @awreceh.id Aktris Film Dewasa Inggris Bonnie Blue Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Bendera Merah Putih di London
Next Article Ilustrasi, OJK resmi mengatur layanan Buy Now Pay Later melalui POJK 32/2025 guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Foto: Istock @Frazao Studio Latino Aturan Baru BNPL Terbit, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jabodetabek
Walkot Sachrudin: Kami Jamin Kualitas Pendidikan Sekolah Negeri Dan Swasta Sama Bagusnya
09 Jun 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?