Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi
Kriminal

Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi

Iqbal
Iqbal Published 24 Dec 2025, 22:49
Share
2 Min Read
Kasus dugaan pencemaran nama baik UU ITE, Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan dr. Samira alias Dokter Detektif sebagai tersangka. Foto: IG @dokterdetektifreal
Kasus dugaan pencemaran nama baik UU ITE, Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan dr. Samira alias Dokter Detektif sebagai tersangka. Foto: IG @dokterdetektifreal
SHARE

IPOL.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan dr. Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan status tersangka terhadap dr. Samira ditetapkan pada 12 Desember 2025.

“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi Manggala Yuda, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, dr. Samira disangkakan melanggar Pasal 27A UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, kepolisian masih mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca Juga

PL
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim ke Penjara
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
Kortastipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor dr. Richard Lee serta dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, pemanggilan tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dokter Detektif, pencemaran nama baik, Tersangka, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bonnie Blue akhirnya ditangkap kepolisian Inggris setelah aksinya menyelipkan Bendera Merah Putih di celana memicu kecaman publik Indonesia. Foto: Tangkap layar IG @awreceh.id Aktris Film Dewasa Inggris Bonnie Blue Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Bendera Merah Putih di London
Next Article Ilustrasi, OJK resmi mengatur layanan Buy Now Pay Later melalui POJK 32/2025 guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Foto: Istock @Frazao Studio Latino Aturan Baru BNPL Terbit, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?