“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda hingga 6 Januari 2026,” katanya.
Dwi menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua belah pihak tidak menghadiri proses mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika setelah 6 Januari 2026 tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” ujarnya.
Terkait penahanan, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira. Hal tersebut karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Meski demikian, tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor.
Kasus ini bermula dari keberatan dr. Richard Lee atas pernyataan yang disampaikan dr. Samira di ruang publik. Doktif diduga menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Richard Lee menjalankan praktik secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam rangka menguatkan pembuktian perkara, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil mediasi dan perkembangan penyidikan.(Vinolla)
