IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait perkara tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi) diduga palsu. Tim Hukum Jokowi pun buka suara atas putusan gugatan tersebut.
Dalam putusan PN Jaksel menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, tidak sah.
Ketua Tim Hukum Jokowi sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, Roy Suryo sepatutnya tidak bergembira berlebihan merespons putusan PN Jaksel.
“Cie, cie, sudah menang, enak saja. Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Biasa saja. Itu hanya administrasinya,” ungkap Ade kepada awak media di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026) sore.
Ade menegaskan, putusan PN Jaksel tersebut menurutnya bukan kemenangan telak yang diperoleh Roy Suryo. Sebab, hal itu bukan dari pokok perkara.
Dia juga mengingatkan tentang pernyataan disampaikan hakim tunggal saat membacakan putusan di PN Jaksel mengenai dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.

