IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan JND sebagai tersangka korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2024.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin (6/7/2026) sampai dua
puluh hari kedepan dimana tersangka ditahan di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang,” kata Kepala Seksu Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dapot menjelaskan, JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sebagai tersangka sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah.
“Dalam laporannya, JND diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah,” jelas dia.
Akibat perbutannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

