IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026).
Salah satu tersangka adalah Dwi Purwantoro, yang pernah menjabat selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) periode Juli 2025 – Januari 2026.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka dan penahanan terhadap DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Dirjen SDA KemenPU,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Dwi diduga memeras dan atau menerima suap berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Ia juga diduga menerima dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek di Ditjen SDA.
