Untuk kepentingan penyidikan, Dwi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Dwi, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya berinisial AS sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin Ditjen Cipta Karya melalui rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan negara merugi.
“Saudara RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” tutur Dapot.
Riono dan AS juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. (Yudha Krastawan)
