“Seperti disampaikan oleh hakim tunggal bahwa sah atau tidak sahnya satu penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh polisi,” ungkap Ade.
Dia melihat bahwa dalam putusan PN Jaksel itu hanya menjelaskan sah atau tidaknya tentang administrasi dilakukan kepolisian terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
“Tapi apakah polisi salah? Tidak, tidak ada kesalahan polisi di situ. Kenapa saya bilang itu, karena memang semua administrasi itu harus ada, yaitu surat penangkapannya, surat penahanannya, dan surat penggeledahannya. Nah, hakim menilai lain, itu urusan hakim, kami menghormati hukum,” tukas Ade.
Dia memastikan, Tim Kuasa Hukum Jokowi tidak merasa kalah dengan langkah PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.
“Putusan praperadilan itu kami hormati bersama. Jadi sebenarnya yang diputuskan adalah ya administrasinya. Itulah yang diputuskan tiga dari tujuh permohonannya (praperadilan Roy Suryo-red). Kami menghormati semua produk hukum,” tegas Ade.

