Diketahui, hakim tunggal pada PN Jaksel I Ketut Darpawan tengah memutus untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan diajukan Roy Suryo. Hal itu mengemuka dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026) siang.
Hakim menyatakan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, tidak sah.
Roy Suryo sendiri menyambut gembira putusan tersebut. Ia menganggap hal tersebut antara lain, sebagai babak baru hukum di Indonesia. (Joesvicar Iqbal)

