Dalam kesempatan sama, Koordinator Tim Hukum Merah Putih juga bagian Tim Hukum Jokowi, Suhadi mengajak masyarakat untuk bersama-sama melihat kepada pokok perkara setelah PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.
“Jangan sampai juga masyarakat terninabobokan kalau praperadilan menang berarti Roy Suryo sebentar lagi bebas, sebentar lagi enggak kena hukum. Enggak seperti itu,” tegas Suhadi.
Kembali, dia menegaskan, praperadilan itu bukan merupakan pokok perkara.
“Praperadikan itu berkaitan administrasi dan pokok perkaranya sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan yang diadili di PN Jakarta Timur, ini perintah Mahkamah Agung,” ungkap Suhadi.
Dia menambahkan, putusan PN Jaksel melalui Hakim tunggal yang mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo hanya “bunyi” di atas kertas.
“Karena tidak ada implementasi berkaitan dengan eksekusi. Karena Roy Suryo kan tidak tidak ditahan, memang tidak ditahan kan. (Soal) beliau ditangkap dan lain sebagainya kan sudah di luar. Tapi kalau mau keluar negeri silakan, kalau bisa,” beber Suhadi.

