IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana terhadap dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (2/6/2026). Ia duduk di kursi terpidana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pernyataannya mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Christina Endarwati bertanya kepada Dokter Tifa terkait beberapa pasal dakwaan yang memenuhi pasal ancaman di bawah lima tahun serta menanyakan apakah akan dilakukan upaya perdamaian.
Dokter Tifa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Dia mengaku tidak akan mengajuan restorative justice dan tetap melakukan perlawanan. “Izin yang mulia, Saya akan melakukan perlawanan,” kata Dokter Tifa, disambut sorak gembira para pengunjung.

