Sejak pagi, kawasan PN Jakarta Timur mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Pengadilan juga menerapkan pembatasan akses bagi pengunjung serta mengatur mekanisme peliputan media untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Tahapan pembuktian nantinya tidak diperkenankan disiarkan secara langsung guna menjaga integritas pemeriksaan saksi maupun ahli.
Dokter Tifa hadir di persidangan didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah 25 advokat. Sebelum memasuki ruang sidang, tim penasihat hukum menyatakan telah menyiapkan pembelaan terhadap dakwaan jaksa serta menegaskan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan yang berkaitan dengan pernyataan dan unggahan Dokter Tifa mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Dokter Tifa sebagai tersangka bersama Roy Suryo dalam perkara yang diproses secara terpisah. Sementara sidang Roy Suryo belum digelar karena masih menempuh proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

