IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
“Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Meski begitu, Anang belum dapat memastikan apakah pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. Sebab, jaksa masih menunggu salinan putusan guna dipelajari lebih lanjut sebagai pertimbangan langkah hukum berikutnya.
Oleh karena itu, pihaknya selaku penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. “Untuk saat ini, jaksa menunggu salinan (putusan) guna dipelajari lebih lanjut,” imbuh Anang.
“Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hukuman tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

