IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Pasalnya, Kejagung masih harus mempelajari dahulu putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap bos GO-JEK Indonesia tersebut.
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidk atas dipertimbangan Majelis Hakim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ketika dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4,8 triliun.
Majelis Hakim justru menyarankan agar penyidik Kejagung mengusut perihal uang Rp4,8 triliun menggunakan pasal TPPU.
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” jelas hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6/2026).

