Nadiem sendiri telah dijatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Nadiem melakukan perbuatan yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Perbuatan ini dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi.
Padahal, Nadiem secara ekonomi telah berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Sedangkan dalam pertimbangan yang meringankan, Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya. (Yudha Krastawan)

