IPOL.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui hamil empat bulan.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan tersangka merupakan seorang buruh pabrik yang telah bercerai dengan ibu korban sejak 2012.
Menurut Ganis, dugaan tindak pidana itu berlangsung sejak 2025 hingga April 2026. Peristiwa terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya, saat tersangka masih rutin mengunjungi mantan istrinya.
“Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang dilakukan sejak tahun 2025 sampai April 2026,” ujar Ganis, Selasa (30/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami keluhan kesehatan berupa mual dan sakit perut. Ibu korban kemudian membawanya menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026 menyatakan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.

