Setelah mengetahui kondisi tersebut, korban mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Polda Jawa Timur menangkap ST pada 23 Juni 2026. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 5 hingga 15 tahun penjara, dengan pemberatan hukuman karena pelaku memiliki hubungan keluarga dan relasi kuasa terhadap korban.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, mengatakan korban telah memperoleh pendampingan psikologis serta layanan kesehatan. Terkait penanganan bayi yang dikandung korban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menentukan langkah terbaik sesuai kepentingan korban dan anak yang akan lahir. (Vinolla)

