IPOL.ID – Upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap KMRT Roy Suryo Notodiprojo dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7). Hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian,” kata hakim.
Salah satu pertimbangan utama hakim adalah pelaksanaan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai dengan dasar izin yang diajukan penyidik.
Meski Polda Metro Jaya telah mengantongi izin dari Ketua PN Tangerang, alasan yang tercantum dalam permohonan dinilai berbeda dengan pelaksanaan di lapangan.
Dalam surat permohonan izin, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga disembunyikan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.

