Alasannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy tidak pernah kabur maupun menghalangi proses hukum.
Ia tetap kooperatif selama penyidikan berjalan, sehingga hakim menilai tidak ada urgensi untuk menangkapnya secara paksa. Roy dan keluarganya sendiri sempat menolak saat penangkapan itu dilakukan.
“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” kata hakim.
Selain itu surat perintah penahanan nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Hakim merujuk syarat penahanan yang diatur Mahkamah Konstitusi, yakni formil, materiil, subjektif, dan objektif.
Dari empat syarat itu, unsur subjektif, kekhawatiran tersangka kabur, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan, dinilai tidak terpenuhi.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah,” kata hakim. (far)

