Namun saat dilaksanakan, penggeledahan justru digunakan untuk melakukan penangkapan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hakim menegaskan tindakan tersebut tidak lagi bertujuan menemukan atau menyita barang bukti sebagaimana dasar izin yang diberikan pengadilan.
“(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti,” kata hakim.
Prosedur wajib seperti kehadiran dua saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan juga tidak dipenuhi.
Dalam pertimbangannya, hakim mengakui penyidik kerap menghadapi berbagai kendala di lapangan. Namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur, terlebih dalam perkara Roy Suryo yang dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon,” ujar hakim.
Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Juni 2026 pun dinyatakan tidak sah.

