Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Polri Kaji Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dipidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bareskrim Polri Kaji Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dipidana
Kriminal

Bareskrim Polri Kaji Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dipidana

Iqbal
Iqbal Published 09 Jan 2026, 06:21
Share
2 Min Read
Ilustrasi kecerdasan buatan (AI)
Ilustrasi kecerdasan buatan (AI). Foto: Tara Winstead / pexels.
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri mengkaji kemungkinan pemidanaan terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), termasuk Grok, yang digunakan untuk membuat konten pornografi dan asusila di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penggunaan AI secara menyimpang belakangan marak terjadi, terutama untuk manipulasi konten digital, namun belum seluruhnya disertai sanksi hukum yang tegas.

“Sepanjang penggunaan AI tersebut dapat diklasifikasikan sebagai manipulasi data elektronik, maka perbuatannya dapat dikenakan pidana,” ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta, mengutip Jumat (9/1/2026).

Menurut Himawan, perkembangan AI merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi. Namun, pemanfaatannya tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas menyimpang yang berpotensi menimbulkan kerugian moral bagi masyarakat.

Baca Juga

Program Data Unboxed @Campus bertajuk “Strengthening Indonesia’s AI Ecosystem: From Campus Innovation to National Impact” yang digelar di Auditorium Universitas Udayana, Bali, Jumat (10/4). Foto: Telkom Indonesia
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
Naik Kelas Lewat AI: Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Bidik Judi Online hingga Kualitas Informasi Publik

“Perkembangan teknologi saat ini mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake. Dalam praktiknya, teknologi ini kerap disalahgunakan untuk membuat konten negatif, palsu, dan manipulasi visual,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ai, Bareskrim Polri, konten pornografi, pidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bhayangkara Presisi Buka Proliga 2026 Kemenangan Meyakinkan. Foto/pbvsi Bhayangkara Presisi Buka Proliga 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
Next Article Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hadir di lima titik. Foto: Humas Polri Jumat Berkah 9 Januari 2026: Jadwal dan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Penampakan serpihan helikopter yang jatuh di Kalimantan Barat. Foto: Kantor SAR Pontianak
Headline

Helikopter PK-CFX Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Perbukitan Terjal Sekadau Kalbar

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Politik
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Propindo Dorong Penegak Hukum Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa UI yang Terbukti Bersalah
16 Apr 2026, 20:17
Nusantara
Besok Siang Karnaval Paskah 2026, Jalan Pemuda Ditutup Sementara
16 Apr 2026, 20:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?