indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Namun, ada tiga kasus lain diduga penyidikannya terbengkalai oleh korps adhyaksa itu.
Ketiga kasus itu, dianggap terabaikan lantaran belum ada penetapan tersangka meski penyidikan sudah berlangsung cukup lama. Antara lain, kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan, kasus proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, dan kasus perpanjangan Kerja sama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II berupa Kerja sama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Berbeda dengan kasus Asabri, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Kemudian disusul penyitaan sejumlah aset bernilai fantastis. Nah, ketiga kasus ini masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengaku heran ketiga kasus itu belum ada tersangka meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung. ”Pada tahap penyidikan seharusnya sudah ditemukan cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Apalagi proses hukum sudah berjalan cukup lama. Hendaknya Kejagung memproses dengan cepat seperti kasus korupsi Asabri,” tutur Suparji, saat dihubungi indoposonline.id, Jumat (12/2/2021).