Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Ungkap Alasan Penetapan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Ungkap Alasan Penetapan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula
Hukum

Kejagung Ungkap Alasan Penetapan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula

Iqbal
Iqbal Published 22 Apr 2025, 14:26
Share
2 Min Read
Dua dari tiga tersangka dugaan perintangan penyidikan hendak dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Dua dari tiga tersangka dugaan perintangan penyidikan hendak dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Penyidi pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi timah dan impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Stasiun TV Lokal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (22/4/2025).

Harli menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, selain karena bermufakat gagalkan penanganan perkara, dua di antaranya juga disebut memberikan keterangan palsu.

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pt Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong,” ujarnya.

Baca Juga

Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Periksa 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah, Ada Nama 2 Direktur Pertamina
Kredit Macet PT Sritex, Kejagung Bidik Calon Tersangka Lain dari BNI dan Bank Jateng
Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi Gula Impor, korupsi timah, Perintangan Penyidikan
Iqbal 22 Apr 2025, 14:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto: NOC Indonesia/Naif Muhammad Al’as NOC Indonesia Gaungkan Semangat ‘Together for Excellence’ di Rapat Anggota 2025
Next Article Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melanjutkan rangkaian pertemuan strategisnya dengan bertemu United States Secretary of Commerce, Howard Lutnick di Washington DC. Foto: Kemenkeu Luruhkan Tarif Trump, Secretary Lutnick Puji Tawaran Nyata Indonesia untuk Perdagangan Adil

TERPOPULER

TERPOPULER
Pegadaian berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan integritas dengan melaksanakan kegiatan Deklarasi Anti Fraud untuk menjalankan bisnis secara jujur, terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip GCG.
Ekonomi

Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif Oleh Oknum Karyawan, Tindak Tegas Setiap Pelanggaran sebagai Bentuk Komitmen Anti-Fraud

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Buka Layanan Pendaftaran Peserta di GDC Detta Marina
23 May 2025, 16:41
Telkom
Kolaborasi Telkom dan UGM Kembangkan Inovasi Deteksi Gempa Guna Perkuat Mitigasi Bencana Nasional
23 May 2025, 14:13
Kriminal
Polda Kalbar Ringkus Komplotan Oknum Pengusaha Rental Mobil Sekap 2 Korban, Masyarakat Diimbau Jangan Main Hakim Sendiri
23 May 2025, 11:20
Ekonomi
Fahri Hamzah Paparkan Program 3 Juta Rumah di Forum IsDB
23 May 2025, 09:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?